Sabtu, 11 Desember 2010

VISI

“ Terciptanya generasi muslim yang fashih membaca Al Qur’an, berakhlaq Qur’ani, dan beramaliyah Ahlussunnah Wal Jama’ah “

MISI
1. Menanamkan Dasar-Dasar Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah Dan Rasul-Nya
2. Mendidik Santri untuk membaca Al Qur’an Secra Baik Dan Benar
3. Mengajarkan Penulisan Al Qur’an secara Baik dan Benar
4. Menanamkan Nilai-nilai Aswaja Dalam Amaliyah sehari-hari.
ATURAN DASAR / ATURAN RUMAH TANGGA
PENGURUS PENDIDIKAN TAMAN PENDIDIKAN
AL QUR’AN BAITUSSALAM DSN PINGGIR BALONGPANGGANG
GRESIK































TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN BAITUSSALAM
DSN PINGGIR
2010

ANGGARAN DASAR
PENGURUS PENDIDIKAN TPQ BAITUSSALAM


Mukaddimah
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan menyebut nama Allah Maha Pengasih Maha Penyayang.
Insaf dan yakin bahwa berhasilnya pembangunan insan kamil dan pembinaan masyarakat Islam sebagian besar terletak pada kesempurnaan pendidikan para pemeluknya dan lengkapnya media peribadatan dan dakwahnya, sehingga menjadi muslim yang taqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan Negara.
Insaf dan yakin bahwa pendidikan, pengajaran dan peribadatan melalui aliran Ahlis Sunnah Wal Jama’ah berhaluan salah satu dari empat madzhab : Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, merupakan tugas yang sangat mulia.
Yakin dan sadar bahwa pesatnya pembangunan pendidikan dan tempat-tempat peribadatan ditanah air, sebaga tanda partisipasi terhadap program pembangunan pemerintah, maka dengan selalu mengharap taufiq, hidayat dan inayah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tersusunlah Anggaran Dasar Pengurus Pendidikan TPQ Baitussalam sebagai berikut :


Pasal 1

Nama Dan Tempat Kedudukan

Nama "Pengurus pendidikan TPQ Baitussalam" dan berkedudukan di Desa Pinggir, kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Pasal 2

Waktu Dan Lamanya

Pengurus TPQ Baitussalam didirikan mulai tanggal ...., atau bertepatan dengan..... dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3

Azas



Pengurus pendidikan ini berazaskan :

1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Agama Islam yang berhaluan pada madzhab Syafi’iy

Pasal 4

Sifat

Pengurus Pendidikan ini bersifat terbuka dengan dasar kekeluargaan dan gotong royong serta sosial edukatif.

Pasal 5

Visi

Pengurus Pendidikan ini memiliki visi mengantarkan masyarakat Islam berpendidikan, berbudaya, berkepribadian, dan berakhlak luhur.

Pasal 6

Misi

Misi Pengurus Pendidikan ialah:

1. Meningkatkan pendidikan dan pengajaran pada semua unit pendidikan di bawah Pengurus pendidikan TPQ Baitussalam.
2. Membina manusia muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan sempurna, cakap dan terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara.
3. Membendung kebudayaan yang bertentangan dengan Islam atau kepribadian manusia.
4. Mengantarkan anak anak Dsn Pinggir yang beragama Islam sebagai bagian muslim yang berpendidikan dan bermartabat.


Pasal 7

Tujuan

Tujuan Pengurus Pendidikan Baitussalam ialah :

1. Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkiatan kualitas pendidikan dan pengajaran.
1. Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya manusia muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan sempurna, cakap dan terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara.
2. Merevitalisasi kebudayaan Islam di wilayah Pengurus pendidikan demi membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari’at Islam atau kepribadian bangsa Indonesia.
3. Membantu pemerintah dalam memberikan santunan kepada anak yatim-piatu

Pasal 8

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pengurus pendidikan ini berusaha :

1) Memelihara dan menyempurnakan masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan.
2) Mendirikan dan merawat gedung-gedung sekolah dan madrasah-madrasah yang menjadi unit pendidikan Pengurus pendidikan.
3) Mempersiapkan tenaga-tenaga pengajar terutama disekolah-sekolah dan madrasah-madrasah yang menjadi unit pendidikan Pengurus pendidikan .
4) Mengadakan hubungan dengan lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan didalam atau luar negeri, baik pemerintah maupun swasta.
5) Membentuk kader-kader remaja yang bermental Islam.
6) Memberikan beasiswa dan santunan pada anak yatim-piatu,
7) Mengadakan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi Pengurus pendidikan dan masyarakat.

Pasal 9

Kekayaan Pengurus Pendidikan

Kekayaan Pengurus Pendidikan ini terdiri dan dihimpun serta diperoleh dari :

1. Modal pertama sebesar Rp. –
2. Bangunan masjid seluas
3. Bangunan madrasah seluas 20 M2 (dua puluh meter persegi).
4. Bidang-bidang tanah dengan jumlah luas keseluruhan - (..........) yang diperoleh dari para waqif.
5. Inventaris madrasah.
6. Sumbangan dari para dermawan yang tidak mengikat.
7. Hibah, hibah wasiat, wasiat dan waqaf
8. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.















Pasal 10

Pengurus Pengurus Pendidikan

struktur Pengurus pendidikan TPQ Baitussalam 2010 sebagai berikut

Pelindung : ALLAH SWT
Dewan Penasehat : 1. Kepala desa

Ketua Umum : H. Abdussalam
Sekretaris I : M Dakim
Bendahara I : Mulyono
Humasy : Kasturi
: Karno
Koordinator Pendidikan : Sutoyo.S,Pd
Wk. Koordinator Pendidikan : M. Dakim S,Pd I
Bidang Kurikulum dan SDM : Suheri S,Pd
: M. Atim S,Pd I
: Sidieq Sutanto S,Pd
Bidang Sarana dan Prasarana : H. syrifudin Ihsan
: H. Suparto

1. Pengurus harian terdiri atas: Ketua Umum, Sekretaris I,Bendahara I
2. Pengurus inti terdiri atas, Ketua Umum, Sekretaris I, Bendahara I,dan beberapa Koordinator, secara bersama-sama mempunyai hak dan wewenang, menUstadzs, membina, mengawasi, dan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3. Masing-masing Koordinator berhak membentuk seksi-seksi dan personalianya menurut keperluan, sesuai dengan perkembangan Pengurus pendidikan.
4. Pendiri mempunyai suara yang menentukan dalam mengambil semua keputusan, baik intern maupun extern.

Pasal 11

Berakhirnya Keanggotaan Pengurus

Keanggotaan Pengurus berakhir karena :

1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan.
4. Diberhentikan oleh rapat Pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Pengurus Pendidikan.
5. Habis masa pengabdiannya.






Pasal 12

Hak dan Kewajiban

1. Ketua umum bersama-sama salah seorang Ketua lainnya, salah seorang Sekretaris, dan salah seorang Bendahara, mewakili Pengurus Pendidikan, di dalam dan di luar Pengadilan, baik terhadap tindakan Pengurusan maupun terhadap tindakan kekuasaan hak milik dengan pembatasan :
• Meminjamkan uang, membeli, menjual, memindahtangankan barang-barang tidak bergerak milik Pengurus Pendidikan
• Mengikat Pengurus Pendidikan sebagai borg (penganngung/avalist).
2. Pengurus harian bertindak pula mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya.
3. Jika terdapat lowongan dalam badan Pengurus, maka Pengurus harian harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran para pendiri.

Pasal 13

Dewan Penasehat

Pengurus pendidikan ini mempunyai dewan penasehat yang paling sedikit seorang penasehat.

Pasal 14

Rapat Badan Pengurus

1. Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh badan Pengurus dapat diadakan rapat sewaktu-waktu.
2. Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua.
3. Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota Badan Pengurus, dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
4. Masing-masing anggota berhak mengeluarkan satu pendapat.
5. Seorang anggota Badan Pengurs yang berhalangan hadir, dapat diwakili secara tertulis oleh seorang anggota Pengurus lainnya, dan berhak mengeluarkan 1 (satu) suara.

Pasal 15

Anggaran Rumah Tangga

Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur didalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Badan Pengurus dan sekali-kali tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.



Pasal 16

Tahun Buku

Tahun buku Pengurus Pendidikan selalu ditutup pada akhir bulan Desember dari sesuatu tahun.Pada tiap akhir tahun diadakan rapat tahunan untuk mengesahkan neraca Pengurus Pendidikan, pengesahan mana berarti pemberian, pemberesan dan pembebasan (acquit en decharge) sepenuhnya kepada Pengurus terhadap perhitungan serta tanggung jawab mereka dalam tahun yang bersangkutan.

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar

Anggaran Dasar ini hanya dapt dirubah pada rapat Pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir.

Pasal 18

P e m b u b a r a n

Pengurus Pendidikan ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Badan Pengurus yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut, dengan ketentuan Visi, Misi dan Tujuan Pengurus Pendidikan tidak boleh dirubah.Dalam keputusan pembubaran Pengurus pendidikan, akan ditunjuk paling banyak 3 (tiga) orang likuidator, penunjukan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut.Sisa dari harta kekayaan Pengurus Pendidikan setelah dibayar segala hutang-hutang dan kewajiban=kewajiban serta bebenahan-bebenahan lainnya, diserahkan kepada Pengurus pendidikan badan-badan sosial / pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Pengurus Pendidikan ini.

Pasal 19

Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dan/atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur secara musyawarah oleh para pendiri bersama (Pengurus).


.







ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENGURUS PENDIDIKAN TPQ BAITUSSALAM


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Selain Pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus Pendidikan terdiri dari ;

1. Anggota Badan Pengurus Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung oleh Pengurus Pendidikan
2. Anggota Badan Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari Pengurus Pendidikan

BAB II
PENGURUS PENDIDIKAN

Pasal 2

1. Pengurus Pendidikanterdiri atas :

• Penasehat
• Ketua
• Sekretaris
• Bendahara
• Humasy
2. Pelaksana program Pengurus pendidikan terdiri atas :

• Dalam bidang pengembangan keuangan Pengurus Pendidikan dibantu oleh beberapa pelaksana teknis harian.
• Dalam bidang pengelolaan pendidikan dan pengembangan SDM kependidikan dilaksanakan oleh Kordinator dan Wakil Koordinator Pendidikan, dibantu oleh
 Bidang SDM dan Kurikulum.
 Bidang Sarana dan Prasarana

Pasal 3

1. Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan :

• Mentaati AD/ART Pengurus Pendidikan.
• Memelihara dan menjaga nama baik Pengurus Pendidikan.




2. Hak anggota Badan Pengurus Kehormatan :

• Memberikan pendapat dan saran-saran.
• Membela diri atau memperoleh pembelaan.
• Memperoleh penghargaan.

Pasal 4

1. Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan :

• Mentaati AD/ART Pengurus Pendidikan.
• Memelihara dan menjaga nama baik Pengurus Pendidikan.

2. Hak anggota Badan Pengurus Biasa :

• Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari sesepuh Pengurus pendidikan, kecuali yang dicabut haknya.
• Memberikan pendapat dan saran-saran.
• Membela diri atau memperoleh pembelaan.
• Memperoleh penghargaan.


BAB III
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 5

1) Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang :

 Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus dan Pelaksana, diminta maupun tidak diminta.

2) Ketua Umum, mempunyai tugas dan wewenang :

 Meminta pertanggung jawaban kepada Pelaksana Harian.
 Memberi penjelasan kepada masyarakat.
 Mengangkat dan memberhentikan anggota Pen Ustadzs, Kepala Madrasah, Staf, Ustadz, dan Karyawan.
 Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja penUstadz pendidikan(RAPPP), berdasarkan RAPBM yang diusulkan.
 Mengawasi dan memeriksa keuangan Pengurus pendidikan.


3) Ketua I, mempunyai tugas dan wewenang :

 Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.
 Membantu tugas-tugas Ketua urusan perwakafan.



4) Ketua II, mempunyai tugas dan wewenang :

 Mewakili Ketua I apabila berhalangan.
 Membantu tugas-tugas Ketua urusan keaktifan dan ketertiban Madrasah.
 Membantu tugas-tugas Ketua Umum dalam hal mengontrol keuangan unit.

5) Ketua III, mempunyai tugas dan wewenang :

 Mewakili Ketua I apabila berhalangan.
 Membantu tugas-tugas Ketua urusan kepesantrenan.

6) Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :

 Mengagendakan dan mengarsip surat keluar masuk.
 Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Pengurus pendidikan secara umum.

7) Wakil Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :

 Membantu dan melaksanakan tugas-tugas Sekretaris.
 Mewakili Sekretaris apabila berhalangan.
 Bendahara dan Wakil Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
 Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Pengurus pendidikan.
 Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan.
 Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
 Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus.
 Mengelola dan mengembangkan keuangan Pengurus pendidikan.
 Mengeluarkan bisyarah Pengurus, Kepala, Staf, Ustadz dan Karyawan.
 Mengeluarkan uang Pengurus pendidikan harus ada rekomendasi Ketua dan Sekretaris Pengurus pendidikan.
 Bersama Kepala Madrasah menyusun RAPBM (unit).
 Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Madrasah (APBM).
 Merencanakan, mengatur dan menertibkan keuangan Unit.
 Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Kordinator.
 Mengontrol setoran uang dari unit ke Pengurus pendidikan.

8) Humasy, mempunyai tugas dan wewenang :

 Mensosialisasikan program Pengurus pendidikan kepada masyarakat.
 Mengakomodir aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada Pengurus Pengurus pendidikan.
 Mengadakan PHBI.



9) Koordinator Perwakafan, mempunyai tugas dan wewenang :

 Bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan wakaf milik Pengurus pendidikan.
 Membuat perencanaan tentang pengelolaan kekayaan wakaf milik Pengurus pendidikan.
 Menerima uang hasil tanah wakaf dengan bukti kwitansi.
 Menyetorkan uang hasil wakaf kepada Bendahara.
 Membuat laporan keuangan, pengelolaan tanah wakaf secara berkala melalui rapat Pengurus.

10) Koorinator Kepesantrenan, mempunyai tugas dan wewenang :

 Mensosialisasikan program Pengurus pendidikan kepada pesantren yang berfiliasi pada Pengurus pendidikan.
 Mengakomodir aspirasi para Kyai dan menyampaikan kepada Pengurus Pengurus pendidikan.
 Mengadakan gerakan pemberdayaan ekonomi pesantren dan masyarakat.

11) Kordinator Pendidikan, mempunyai tugas dan wewenang :

 Melaksanakan program Pengurus pendidikan dalam bidang kependidikan formal.
 Mengetahui Rancangan Anggaran Penerimanaan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
 Melaporkan seluruh kegiatan Madrasah kepada Pengurus pendidikan.

12) Wakil Kordinator Pendidikan, mempunyai tugas dan wewenang :

 Membantu dan melaksanakan tugas-tugas kordinator.
 Mewakili kordinator apabila berhalangan.
 Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Bidang-bidang.

13) Bidang SDM dan Kurikulum, mempunyai tugas dan wewenang :

 Bertanggung Jawab kepada Koordinator Pendidikan.
 Bersama-sama Kepala Madrasah meningkatkan, kualitas dan kuantitas pendidikan dan pengajaran.
 Bersama-sama Kepala Madrasah menyusun kurikulum dan kalender pendidikan.
 Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum pada masing-masing unit.
 Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Kordinator.
 Berhak mengadakan rapat jika dianggap perlu.





14) Bidang Saran dan Prasarana, mempunyai tugas dan wewenang :

 Mengawasi dan mengevaluasi kondisi fisik gedung milik Pengurus pendidikan.
 Merencanakan dan meralisasikan pengadaaan sarana dan prasarana pendidikan.
 Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Kordinator.

15) Kepala Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang :

 Menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal.
 Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf dibawahnya.
 Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Ustadz.
 Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Ustadz yang dipimpinnya.
 Membuat RAPBM.
 Bertanggung jawab atas tunggakan keuangan unit.
 Membuat laporan pertanggung-jawaban secara berkala kepada Koordinatot Pendidikan melalui Bidang SDM dan Kurikulum.

16) Wakil Kepala I (Bidang Kurikulum dan Kesiswaan), mempunyai tugas dan wewenang :

 Bersama Waka II, mewakili Kepala Madrasah apabila berhalangan.
 Melaksanakan tugas Kepala Madrasah dalam bidang-bidang kurikulum dan kesiswaan.

17) Wakil Kepala II (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan), mempunyai tugas dan wewenang :

 Bersama Waka I, mewakili Kepala Madrasah apabila berhalangan.
 Melaksanakan tugas Kepala Madrasah dalam bidang-bidang ketatausahaan dan keuangan unit.

18) Tata Usaha Madrasah, terdiri atas :

 Tata Usaha Keuangan, dengan tugas dan wewenang :

 Menerima, membukukan dan menyetor keuangan unit kepada Pengurus pendidikan.
 Menarik tunggakan SPP kepada siswa/i.
 Bersama Waka II membuat laporan keuangan kepada Pengurus pendidikan.

 Tata Usaha Administrasi, dengan tugas dan wewenang :

 Menyusun dan menUstadzs administrasi Madrasah.
 Mengagendakan dan mengarsip surat keluar/masuk.
 Menyusun dan menyajikan data statistik Madrasah.
 Bersama Waka I, Melaporkan seluruh program kerja akademik dan kesiswaan.

19) Wali Kelas, mempunyai tugas dan wewenang :

 Mengelola kelas.
 Menyelenggarakan administrasi kelas.
 Menyusun dan membuat statistik bulanan siswa/i.
 Mengisi leger.
 Membuat catatan khusus tentang siswa/i.
 Mencatat mutasi siswa/i.
 Menulis dan mebagikan raport.
 Membantu menertibkan pembayaran keuangan siswa dalam bentuk penagihan kepada siswa.
 Menjaga keaktifan siswa.

20) Ustadz, mempunyai tugas dan wewenang :

 Membuat perangkat program pengajaran.
 Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
 Melaksanakan kegiatan penilaian terhadap siswa/i.
 Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
 Membuat catatan tentang kemajuan siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.

 Mengisi dan memeriksa absensi siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.

21) Karyawan, terdiri atas :

 Pustakawan, dengan tugas dan wewenang :

 Merencanakan pengadaan buku, bahan pustaka dan media pustaka.
 Melayani anggota perpustakaan.
 Merencanakan pengembangan perpustakaan.
 Memelihara dan memperbaiki buku-buku, bahan pustaka dan media pustaka.
 Melakukan inventarisasi aset perpustakaan.
 Melaporkan seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan.

 Laboran, dengan tugas dan wewenang :

 Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
 Menyusun jadual dan tata tertib laboratorium.
 Melakukan inventarisasi alat-alat laboratorium.
 Memelihara dan memperbaiki alat-alat laboratorium.
 Melaporkan seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan.


 Tukang Kebun, dengan tugas dan wewenang :

 Mengusulkan keperluan alat-alat Madrasah kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
 Menjaga kebersihan dan keindahan Madrasah.
 Memelihara tanaman dilingkungan Madrasah.
 Menjaga dan memelihara alat-alat Madrasah.
 Memberikan laporan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.

 Keamanan, dengan tugas dan wewenang :

 Menjaga dan mengamankan Madrasah.
 Mengantar dan memberi petunjuk kepada tamu.
 Mengamankan segala kegiatan Madrasah.
 Melaporkan kejadian secepatnya, bila dianggap perlu.


BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 6

1. Pengangkatan

a. Pengurus; pengangkatan anggota Pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
b. Kepala Madrasah; pengangkatan Kepala Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus berdasarkan minimal 2 orang calon yang diajukan unit yang dipilih secara demokratis dalam rapat terbuka.
c. Staf Madrasah; pengangkatan Staf Madrasah dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
2. Rekruitment oleh Kepala Madrasah.
3. Meminta rekomendasi dari Bidang SDM dan Kurikulum.
4. Meminta persetujuan Kordinator.
5. Pengangkatan yang bersangkutan oleh Ketua Pengurus pendidikan.
d. Karyawan, pengangkatan karyawan Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.

3. Pemberhentian

a. Pemberhentian anggota Pengurus, dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Pengurus pendidikan pasal 8.
b. Kepala Madrasah, Staf, Ustadz dan Karyawan dinyatakan berhenti, karena :

 Masa Jabatannya berakhir.
 Atas permintaan sendiri.
 Diberhentikan oleh rapat Pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Pengurus pendidikan, dengan prosedur sebagai berikut :


BAB V
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN

Pasal 7

Kriteria pengangkatan Kepala Madrasah, Staf, Ustadz dan Karyawan :

1. Latar belakang pendidikan :

a. Alumnus Pondok pesantren salaf maupun modern.
b. Sarjana perUstadzan tinggi Islam maupun umum.
c. Aktifis organisasi keagamaan.

2. Profil yang diutamakan :

a. Mampu membaca al Quran dengan fasih
b. Menguasi ilmu alat dengan baik, bagi pemegang bidang studi agama.
c. Memiliki pengetahuan tentang perkembangan sosial kemasyarakatan.
d. Sehat jasmani dan mental.
e. Berakhlaqul karimah.
f. Memiliki kapabilitas dalam disiplin ilmunya.
g. Mampu mengajar dengan baik.
h. Memiliki loyalitas kepada Pengurus pendidikan.




Pasal 8

Syarat-syarat Kepala Madrasah :

3. Kepala Madrasah minimal telah mengabdi selama 3 tahun.
4. Kepala Madrasah tidak merangkap jabatan sebagai anggota Pengurus.
5. Memenuhi persyaratan akademis


BAB VI
MASA JABATAN

Pasal 9

1. Pengurus, masa jabatannya adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Kepala Madrasah dan staf, masa jabatannya adalah 4 tahun.
3. Kepala Madrasah dan Staf dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan.


BAB V
KODE ETIK USTADZ

Pasal 10

1. Disiplin waktu
2. Menjaga keaktifan Madrasah
3. Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum.
4. Tidak merokok saat mengajar
5. Jika terapaksa udzur, supaya mengajukan surat ijin terlebih dahulu.
6. Menjaga nama baik dan citra Pengurus pendidikan Pendidikan
7. Saling mengingatkan antara sesama anggota Pengurus, Kepala Madrasah, Staf, Ustadz dan karyawan.
8. Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
9. Melakukan konfirmasi tentang sesuatu hal kepada yang bersangkutan.
10. Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Pengurus pendidikan.
11. Tidak menjalankan thariqat selain thariqat Naqsyabandiyah.


BAB VI
RAPAT-RAPAT

Pasal 11

6. Rapat Pengurus diadakan sesuai dengan Anggaran Dasar Pengurus pendidikan pasal 11.
7. Rapat antar Kepala Bidang diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin oleh Kordinator Madrasah.
8. Rapat Kepala Bidang dengan Kepala Madrasah diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin oleh Kepala Bidang masing-masing, atau yang ditunjuk olehnya.
9. Rapat penyusunan RAPBM diadakan menjelang berakhirnya tahun pelajaran, selambatnya satu bulan sebelum akhir tahun pelajaran.
10. Rapat penyusunan RAPBY diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya RAPBM.
11. Rapat Pengurus pendidikan dengan Kepala Madrasah dan Staf diadakan sekurangnya satu kali dalam 6 bulan.
12. Rapat bersama antara Pengurus dan Ustadz diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun.






BAB VII

SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 12

1. Tanah wakaf
2. Pendapatan bulanan yang terdiri dari :

 SPP (Syahriyah)
 Tasyakur

3. Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :

 Kartu SPP
 Pendapatan lain yang bersifat insidentil

4. Bantuan masyarakat.
5. Bantuan instansi Pemerintah dan swasta.

Pasal 13

1. Semua dana wajib disetorkan kepada Pengurus pendidikan melalui rekening.
2. Dana yang dikelola Madarasah, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah :

a. Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik.
b. Pendapatan Bulanan, kecuali Tasyakur, dan Non Bulanan.
c. Uang denda.
d. Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat.


BAB VIII
B I S Y A R A H

Pasal 14
Bisyarah terdiri dari :

1. Bisyarah Pengurus Pengurus pendidikan.
2. Tunjangan sosial dan kesehatan.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
4. Tunjangan jabatan, yang diperuntukkan bagi Kepala Madrasah, Wakil Kepala, TU dan Wali Kelas.
5. Tunjangan Pengabdian, yang diperuntukkan bagi Ustadz dengan melihat lama pengabdiannya, yaitu :

 Golongan A, diatas 15 tahun
 Golongan B, antara 10 tahun sampai 15 tahun
 Golongan C, antara 5 tahun sampai 10

6. HR mengajar Ustadz dihitung berdasarkan atas beban mata pelajaran dan jam.
Transportasi kehadiran.

Pasal 15

1. Bisyarah Pengurus Pengurus pendidikan, Tunjangan sosial dan kesehatan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tunjangan Pengabdian bagi Ustadz ditanggungkan kepada Pengurus pendidikan.
2. Tunjangan jabatan, HR dan Transportasi kehadiran Ustadz ditanggungkan kepada masing-masing unit.


BAB IX
C U T I

Pasal 16

Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi :

1. Hak cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari yang diliburkan Pengurus pendidikan dan akan tetap mendapatkan bisyarah.
2. Cuti bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya.
3. Hak cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan melalui pengajuan ijin cuti terlebih dahulu kepada Pengurus pendidikan melalui Koordinator Pendidikan.
4. Bagi Ustadz yang dinyatakan cuti bersyarat tetap diberikan tunjangannya, kecuali HR dan Transportasi mengajarnya akan diberikan kepada penggantinya.

BAB X
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

Pasal 17

1. Semua pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh Koordinator Pendidikan melalui Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol oleh Pengurus pendidikan.
2. Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18

1. Anggaran Rumah tangga ini akan ditinjaju kembali apabila dianggap perlu.
2. Koreksi terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan sewaktu-waktu.
3. Setiap personal dilingkungan YPRU diharuskan mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
4. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.


Pengurus TPQ Baitussalam
ditetapkan di pinggir ____/___2011




____________________________


Senin, 08 November 2010

I.LATAR BELAKANG
Seperti yang diamanatkan Dalam GBHN( Garis Besar Haluan Negara) bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Masyarakat dan Keluarga oleh sebab itu, perlu diciptakan suasana pembelajaran yang memadai karena dengan tercukupinya sarana itulah sedikit banyak akan terwujud tujuan pendidikan.
Baitussalam yang berlokasi di desa pingir kecamatan Balongpanggang sangat membutuhkan uluran tangan dari Pemerintah karena makin tahun fisiknya semakin bertambah rusak dan semakin parah.


II.TUJUAN
Mewujudkan sarana dan prasarana Taman Pendidikan AL Quran yang memadai sehingga tercapailah proses belajar mengajar yang kondusif sehingga tercapailah Taman Pendidikan Al Quran ( TPA ) yang bermutu, berbudi luhur, ber IMTAQ dan ber IPTEK , sehat jasmani dan rohani serta berseni budaya sesuai dengan kepribadian bangsa.


III. MANFAAT
1. Menciptakan lingkungan Taman Pendidikan AL Quran yang aman dan nyaman
2. Mewujudkan kondisi kegiatan belajar mengajar yang kondusif
3. Meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat terutama peserta didik
4. Untuk mendukung kegiatan Proses Belajar Mengajar


BAB II
SARANA DAN PRASARANA

A. PRASARANA

Kekurangan ruang belajar merupakan faktor utama penghambat anak didik dan guru dalam melangsungkan kegiatan belajar mengajar. Di TAMAN PENDIDIKAN AL QURAN ( TPA ) Baitussalam terdapat 1 ruang yang tidak layak pakai, karenanya dibutuhkan penambahan 4 ruang sehingga kami butuh 3 ruang kelas dan 1 ruang Kantor yang berukuran sebagai berikut :
a . 2 Ruang bawah : 6m x 5m = 30 m2
b . 2 Ruang atas : 6m x 5m = 30 m2.



BAB III
KONDISI OBJEKTIF
TAMAN PENDIDIKAN AL QURAN ( TPA )
BAITUSSALAM


A. KONDISI GEDUNG
Gedung TAMAN PENDIDIKAN AL QURAN ( TPA ) Baitusalam terdiri dari 1 ruang meliputi :
a. ruang belajar (Tidak Layak pakai) = 1 ruang
b. almari = 1 buah
c. Kipas angin = 1 buah
d. Etalase = 1 buah
e. Papan tulis = 1 buah
f. Lampu = 2 buah


B. LOKASI
Taman Pendidikan Al Quran ( TPA ) Baitussalam Berada Di Dalam Area Masjid Baitussalam Di Desa Pingir Kecamatan Balongpanggng Kabupaten Gresik

C. RENCANA LOKASI PEMBANGUNAN


PENDAHULUAN


BAB IV
ANGGARAN DANA


A. RENCANA ANGGARAN DANA
Untuk mewujudkan Penambahan Ruang Kelas Baru dengan anggaran biaya yang dibutuhkan oleh TAMAN PENDIDIKAN AL QURAN ( TPA ) Baitussalam Desa Pinggir adalah : Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta rupiah).

Dengan rincian sebagai berikut :
Ukuran tiap ruang : 6m x 5m = 30 m2
Jadi 4 ruang kelas : 4 x 30 m2 = 120 m2
Anggaran per m2 Rp. 500.000 ,- x 120 m2 = Rp. 60.000.000,-



BAB V
K E S I M P U L A N


Berdasarkan kondisi sarana dan prasarana yang ada di TAMAN PENDIDIKAN AL QURAN ( TPA ) Baitussalam dengan kebutuhan pendidikan yang sangat mendesak dalam menghadapi Masa Depan, maka kami sangat berharap agar kebutuhan yang ada pada Proposal ini dapat dipenuhi oleh Pemda Kabupaten Gresik .
Demikian proposal ini, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan kami, kami sampaikan terima kasih.


Mengetahui
Pengurus Taman Pendidikan Kepala Taman Pendidikan
PENDIDIKAN AL QUR'AN Al Qur'an TPQ Baitussalam
TPQ BAITUSSALAM





H. ABDUSSALAM M. Nasiran

Menyetujui

Ta’mir Masjid Kepala Desa Pinggir
Baitussalam






LODRI EFENDI AINUR ROFIQ


SUSUNAN PENGURUS TAMAN PENDIDIKAN AL QURAN
“BAITUSSALAAM “

Pelindung : 1. Ainur Rofiq ( Kepala Desa Pinggir )
: 2. Warsito ( Kepala Dusun Pinggir )
: 3. Lodri Efendi ( Ketua Ranting NU Dusun Pinggir )

Ketua : H. Abdussalam
Sekretaris : Mulyono Arif
Bendahara : Karno

Seksi Pendidikan & Da’wah : Muhammad Dakim, S.PdI
: Sutoyo, S.Pd
: Mustakim, S.PdI
: Muhammad Atim, S.PdI
: Shidiq Sutanto, S.Pd

Seksi Hubungan Masyarakat : Suheri S.Pd
: Suratno, S.Pd
: Tasrun
: Suwarno
: Ikhsanuddin

Seksi Pembangunan : H. Saman
: H. Suparto
: Sarianto
: Abdullah
: Riono

Seksi Kepemudaan : Hartono, ST
: Reso Wibowo
: Bambang Sunarto
: Iksanuddin


PROFIL TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN (TPA)
“ BAITUSSALAAM “


A. Identitas Madarasah
Nama Madrasah : TAMAN PENDIDIKAN AL QURAN BAITUSSALAAM
Status :
Nomor Telepon : 03177419666
Alamat : Dusun Pinggir Balongpanggang Gresik
Desa : Pinggir
Kecamatan : Balongpanggang
Kabupaten : Gresik
Kode POS : 61173
Tahun Berdiri : 2000
Waktu Belajar : Sore Hari ( 14.00 – 17.30 )

B. Identitas Pendiri
Nama Pendiri Madrasah : Ta’mir Masjid BAITUSSALAAM
Alamat : Dusun Pinggir Balongpanggang Gresik

C. Identitas Kepala
Nama : Muhammad Nasiran
Tempat Tgl Lahir : Gresik,
Pendidikan : Madrasah Aliyah
Alamat : Dusun Grabakan Kec. Balongpangang Kab. Gresik



DAFTAR NAMA USTADZ/USTADZAH
TAMAN PENDIDIKAN AL QURAN BAITUSSALAAM

No Nama Tempat Tgl Lahir Pendidikan Terakhir Alamat Ket
1 Muhammad Dakim, S.PdI Gresik,15 -06-1978 S1 Pinggir
2 Sulistyani, S.Pd Gresik,16-10-1986 S1 Pinggir
3 Muhammad Atim, S.PdI Gresik, S1 Pinggir
4 Sutoyo, S.Pd L Gresik, S1 Pinggir
5 Suheri, S.Pd L Gresik, S1 Pinggir

Gresik, 01 juni 2010
Kepala TPA Baitussalam



MUH. NASIRAN